Prinsip Dasar Interpol

Prinsip Dasar Interpol

Dalam penanganan kejahatan internasional, seperti yang telah diuraikan pada bab pendahuluan, diperlukan kerjasama internasional karena tidak ada satupun negara di dunia yang dapat memerangi kejahatan internasional sendirian. Hal ini disebabkan banyaknya permasalahan yang timbul dalam hal penanggulangan kejahatan berdimensi internasional, antara lain : (Upaya Polri dalam Menanggulangi Kejahatan Transnasional, Mabes Polri,Jakarta, 2006, hal 7)

1) Keterbatasan kewenangan sesuai batas negara dan yurisdiksi.
Kewenangan aparat penegak hukum didalam melakukan kegiatan penegakan hukum dibatasi oleh suatu wilayah yang berdaulat penuh sebagai batas dari yurisdiksi hukum yang dimilikinya. Sedangkan di sisi lain, para pelaku kejahatan dapat bergerak dengan lebih bebas melewati batas negara sepanjang didukung dengan dokumen keimigrasian yang memadai. Pada umumnya kecepatan gerak penegak hukum jauh tertinggal dari kegesitan pelaku baik dalam upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Karena meskipun telah ada kesepakatan kerjasama untuk menangani kejahatan, namun dalam pelaksanaannya harus melalui proses birokrasi yang sulit.
2) Perbedaan sistem hukum
Kendala yuridis lebih disebabkan oleh adanya perbedaan sistem hukum pidana di antara negara anggota. Ada negara yang menganut sistem kontinental dan ada pula yang menganut sistem anglo saxon. Perbedaan besar terutama terdapat dalam sistem peradilan pidana yaitu ada yang menganut due process model (lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, sehingga menimbulkan birokrasi yang cukup panjang dalam peradilan pidana) dan ada yang memilih crime control model (menekankan efisiensi dan efektifitas peradilan pidana dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah) lebih menitikberatkan pada proses yang lebih praktis.
Dalam perspektif criminal procedure (hukum acara pidana), Hebert L Packer dalam The Limited of the Criminal Sanction mengemukakan dua model dalam beracara. Kedua model itu adalah crime control model dan due process model. Crime control model memiliki karakteristik efisiensi, mengutamakan kecepatan dan presumption of guilt (praduga bersalah) sehingga tingkah laku kriminal harus segera ditindak dan si tersangka dibiarkan sampai ia sendiri yang melakukan perlawanan. Crime control model ini diumpamakan seperti sebuah bola yang digelindingkan dan tanpa penghalang. Sementara due process model memiliki karakteristik menolak efisiensi, mengutamakan kualitas dan presumption of innocent (praduga tidak bersalah) sehingga peranan penasihat hukum amat penting dengan tujuan jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah.
Persoalan yuridis lain adalah berkenaan dengan masalah kriminalisasi jenis-jenis kejahatan internasional. Belum semua negara sudah mampu menerapkan undang-undang untuk memerangi kejahatan internasional.
3) Perjanjian antara negara belum memadai. 
a. Perjanjian ekstradisi
Perjanjian ekstradisi diantara negara-negara masih sangat terbatas. Upaya untuk mengembangkan perjanjian ekstradisi dengan negara lain tidaklah mudah, karena sering terbentur dengan adanya konflik interest dari masing-masing negara. Selain itu, sekalipun sudah ada perjanjian ekstradisi, dalam kenyataannya proses penyerahan seorang pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain, biasanya melalui suatu proses yang sangat lama, bahkan sampai lebih dari satu tahun. Oleh karenanya faktor perjanjian ekstradisi memerlukan kecermatan dalam penanganannya sehingga tidak krusial sebagai penghambat proses penanganan kejahatan yang berlingkup lintas negara.
b.  Perjanjian bantuan timbal balik dibidang proses pidana
Bagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi, masih terbuka kemungkinan terjadinya penyerahan seorang pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain dapat melalui apa yang dinamakan mutual legal assistance in criminal matters, yaitu upaya memberikan bantuan kerjasama penerapan hukum dalam penanganan kasus kriminal yang biasanya dilakukan dengan asas resiprositas (timbal balik). Namun penerapan dengan cara ini terkadang dikritik sebagai suatu tindakan yang menyalahi aturan hukum lainnya misalnya tentang perlindungan HAM.(Supt. Budiman Parangin-angin, Mutual Legal Assistance (MLA), Majalah Interpol, 2006, hal. 59) Kerjasama kepolisian internasional dalam wadah Interpol selalu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : (Sardjono, Op. Cit., hal. 13-14 )
  1. Menghormati kedaulatan negara. Kerjasama didasarkan pada tindakan yang diambil oleh kepolisian negara anggota, dilaksanakan dalam batas dan undang-undang negara masing-masing. 
  2. Penegakan hukum dari undang-undang kejahatan. Bidang kegiatan organisasi dibatasi pada pencegahan kejahatan dan penegakan hukum yang berhubungan dengan kejahatan hukum. Inilah satu-satunya yang menjadi dasar perjanjian di antara semua negara anggota. 
  3. Universalitas. Setiap negara anggota dapat bekerjasama dengan negara anggota lainnya dan faktor geografi atau bahasa tidak boleh menghalangi kerjasama. 
  4. Persamaan di antara semua negara anggota. Semua negara anggota diberikan pelayanan yang sama dan mempunyai hak yang sama, tanpa mengindahkan kontribusi keuangan kepada organisasi. 
  5. Kerjasama dengan badan-badan lain. Kerjasama diperluas melalui NCB (National Central Bureau) dengan badan badan yang bertugas dibidang  penanganan kejahatan negara masing-masing.
  6. Metode kerja fleksibel. Walaupun telah diatur oleh prinsip-prinsip untuk menjamin keteraturan dan kelanjutan kerjasama, namun Interpol bekerja  secara fleksibel dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaan struktur dan situasi suatu negara anggota.
http://www.landasanteori.com/2015/09/tugas-interpol-fungi-dan-prinsip-dasar.html
Apa itu Interpol, Peran, dan Sejarah Berdirinya Polisi International

Apa itu Interpol, Peran, dan Sejarah Berdirinya Polisi International

Kata 'Interpol' berasal dari dua kata 'internasional' dan 'polisi' atau Komisi Kepolisian Internasional. Interpol adalah organisasi ketat non-politik, non-agama, non-rasial di mana pasukan polisi lebih dari seratus negara yang berbeda bekerja sama satu sama lain. Kantor pusat interpol terletak di Paris.

Tugas dari Interpol adalah untuk melacak penjahat. Menurut hukum internasional, polisi dari satu negara tidak bisa masuk ke wilayah negara lain untuk menangkap seorang penjahat yang telah melakukan kejahatan atau telah melarikan diri ke sana. Interpol membantu dalam situasi seperti ini untuk menelusuri para penjahat. Setiap negara memiliki perwakilan nya di Interpol.

Sejarah singkat pembentukan Interpol

Sejarah pembentukan interpol dimulai Setelah Perang Dunia Pertama, kejahatan meningkat pesat di Eropa, khususnya di Austria. Setelah melakukan kejahatan, penjahat yang digunakan untuk pergi ke beberapa negara tetangga dan menyembunyikan diri mereka di sana. Dalam rangka untuk menangkap penjahat tersebut, Johann Scober, Kapolres Wina, yang membuat pertemuan pejabat polisi dari berbagai negara pada tahun 1923. Saat itu di pertemuan ini ada dua puluh negara bersama-sama mendirikan Interpol. Kantor pusat pertamanya ada di Wina dan Johann menjadi presiden pertama.
 
Pada tahun 1938 Jerman menginvasi Austria dan dengan ini masa-masa Interpol tidak berkembang. tetapi Selama Perang Dunia Kedua Interpol tetap aktif. Setelah Perang ini, Flaurent Lovagay, Inspektur Jenderal Polisi Belgia menghidupkan kembali interpol. Karena tidak tersedianya fasilitas yang diperlukan di Belgia, kantor pusat Interpol tidak bisa didirikan di sana. Paris menjadi kantor pusatnya yang baru. Pada tahun 1955, lima puluh lima negara menjadi anggota Interpol. Pada tahun 1956, Interpol diberi konstitusi baru.

Interpol membuat Penggunaan cara-cara ilmiah yang paling modern untuk menangkap penjahat. Untuk melacak dan menangkap pelaku kejahatan adalah satu-satunya fungsi organisasi ini. Hal ini tidak dapat digunakan untuk kegiatan politik, militer atau agama. itulah beberapa penjelasan singkat tentang apa itu interpol, dan apa Perannya serta bagaimana sejarah pembentukan interpol. 

http://share-all-time.blogspot.co.uk/2014/12/apa-itu-interpol-peran-dan-sejarah-berdirinya-polisi-international.html
 
Interpol dan Seluk Beluknya

Interpol dan Seluk Beluknya

Saudara tentu pernah mendengar kata Interpol, namun apakah saudara sudah tahu apa sebenarnya Interpol itu? Ya, bagi anda yang sudah tahu dapat dipastikan tidak akan mengunjungi blog ini :) Tapi pada postingan kali ini saya mau mencoba menjelaskan apa itu Interpol dan apa itu Interpol Notice.


Interpol adalah organisasi yang dibentuk untuk mengadakan hubungan kerjasama antar kepolisian di seluruh dunia. Interpol dibentuk pada tahun 1923 dengan nama International Criminal Police Commission yang kemudian pada tahun 1956 berubah nama menjadi International Criminal Police Organization. Sebagian dari kita tentu mengira bahwa Interpol=International Police (termasuk saya sebelumnya). Teernyata, International Police adalah sebuah organisasi yang berfungsi untuk melakukan tugas-tugas kepolisian di negara yang dilanda perang dan sangat berbeda dengan Interpol.


Dalam melaksanakan tugasnya, Interpol dapat mengeluarkan tujuh jenis pernyataan menyangkut targetnya. Pernyataan Interpol atau yang disebut Interpol Notice adalah pemberitahuan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol untuk berbagi informasi kepada seluruh anggotanya.


Inilah jenis-jenis Interpol Notice:


- Red Notice 
Adalah permintaan penangkapan orang yang diinginkan,dengan maksud untuk ekstradisi. Interpol Red Notice adalah instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini. Akan tetapi Interpol tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam arti kata formal, karena ini adalah wilayah dari anggota negara yang berdaulat.
Blue Notice
Adalah permintaan informasi tentang seseorang dalam hubungannya dengan kejahatan.
Green Notice
Berguna untuk memberikan peringatan dan intelijen kriminal tentang orang yang telah melakukan tindak pidana dan cenderung untuk mengulangi kejahatan ini di negara lain.
- Yellow Notice
Meminta bantuan mencari orang hilang (biasanya anak di bawah umur) atau mengidentifikasi orang yang tidak mampu untuk mengidentifikasi diri.
- Black Notice
Untuk mencari informasi pada badan tak dikenal.
Orange Notice
Untuk memperingatkan polisi dan organisasi internasional lainnya tentang potensi ancaman dari senjata yang disamarkan, bom parselatau bahan berbahaya lainnya.
- Yang terakhir, dan satu-satunya yang tak dinamai dengan jenis-jenis warna adalah Interpol-United Nations Security Council Special Notice
Dikeluarkan untuk kelompok dan individu yang menjadi sasaransanksi PBB melawan Al Qaeda dan Taliban. Ini diciptakan pada tahun 2005 atas permintaan Dewan Keamanan PBB melalui adopsi resolusi 1617 dan dilaksanakan melalui penerapan resolusi INTERPOL AG-2005-RES-05.

Itulah sekilas yang dapat saya bagikan untuk membantu saudara mengetahui apa itu Interpol dan jenis-jenis pemberitahuannya. Semoga bermanfaat!
 
http://matahatibangsaku.blogspot.co.uk/2011/06/interpol-dan-seluk-beluknya.html